Kementerian Agama memberikan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan itu untuk menjamin kegiatan akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan mahasiswa dan dosen.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam tentang pelaksanaan perkuliahan pada masa bencana untuk Semester Ganjil 2025/2026. Surat edaran yang terbit 1 Desember 2025 itu ditujukan kepada pimpinan PTKI dan Kopertais Wilayah I sampai XIV.
Sahiron Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menjelaskan, sejumlah PTKI menghadapi gangguan serius mulai dari akses transportasi terputus, jaringan komunikasi yang tidak stabil, hingga kerusakan fasilitas kampus.
“Kami ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Relaksasi yang diberikan mencakup penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model paling memungkinkan, kelonggaran evaluasi pembelajaran, hingga fleksibilitas kehadiran mahasiswa dan dosen.
Kemudian, Sahiron meminta seluruh PTKI terdampak untuk melakukan asesmen cepat dan segera mengambil langkah internal yang sesuai dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan akademik. Lembaga pendidikan juga diminta melaporkan kondisi terkini kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.
“Kami berharap kampus dapat mengambil langkah tepat dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.
Kebijakan relaksasi itu berlaku selama masa tanggap darurat dan akan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.(faz/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
