Mohammad Nuh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi terselenggaranya Silaturrahim Mustasyar yang berlangsung di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Sabtu (6/12/2025).
Pak Nuh panggilan akrabnya juga mengapresiasi berbagai saran dan nasihat yang telah disampaikan oleh para Mustasyar untuk dilaporkan kepada Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU.
“Tadi kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat. Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU,” ujar Nuh.
Namun demikian, proses pengambilan keputusan harus tetap dilakukan melalui mekanisme organisasi yaitu rapat pleno yang insya Allah yang akan dilangsungkan Selasa-Rabu (9-10/12/2025) pekan depan.
Untuk diketahui, Silaturrahim Mustasyar yang berlangsung Sabtu siang dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 30 orang anggota Mustasyar. Hadir secara daring melalui zoom, KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sedangkan yang hadir secara fisik di Ndalem Kasepuhan Tebuireng adalah KH. Anwar Manshur, KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.
“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksnakan sesuai dengan yang telah direncanakan,” tegas Pak Nuh.
Sebab, menurut Pak Nuh, forum resmi untuk memberikan nasehat bagi Mustasyar adalah di Rapat Pleno.
Berkenaan dengan pelanggaran berat oleh Ketua Umum yang menjadi dasar Keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu, Pak Nuh menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar dugaan.
“Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” tegas Pak Nuh.
Senada dengan itu, Muh. Mukri Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media menyatakan, agenda Rapat Pleno pekan depan sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa Undangan/Pemberitahuan Rapat Pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU,” tegas Mukri.
Terkait undangan Rapat Pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah, Mukri menjawab bahwa forum itu memang wewenang Syuriyah.
Dan, Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.
“Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Menjawab pendapat yang merujuk klausul AD/ART Nahdlatul Ulama dan menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan bahwa klausul itu berlaku dalam kondisi normal.
“Kita semua sudah tahu, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” pungkasnya. (faz)
NOW ON AIR SSFM 100
