Senin, 8 Desember 2025

KPK Respons Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Usai Penyidik-Jaksanya Diperiksa Dewas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). Foto: Antara

Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pihaknya menghadirkan Bobby Nasution Gubernur Sumatra Utara (Sumut) pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas). Semuanya kan bisa kelihatan,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Respons itu disampaikannya setelah Dewas KPK memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umumnya. Setyo mengatakan, dia tidak mempermasalahkan tindakan Dewas KPK itu.

Sejumlah personel KPK itu sebelumnya diperiksa Dewas untuk mendalami dugaan keengganan memanggil Bobby Nasution yang notabene menantu Joko Widodo Presiden ke-7 RI, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

Setyo sendiri meyakini Dewas dalam memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur.

“Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Sebagai informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Nama Bobby Nasution sebetulnya sempat muncul dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sumatra Utara. Namun, hingga perkara itu bergulir di pengadilan, KPK tidak pernah memanggil maupun memeriksanya.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 8 Desember 2025
26o
Kurs