Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Empat dari lima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Mereka adalah Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara, dan Edy Yulianto (EY) Staf PT Wanatiara Persada.
Adapun HRT merupakan Heru Tri Noviyanto Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara.
Budi mengatakan, barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
