Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hery Sudarmanto (HS) mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, saat dilansir dari Antara, Kamis (15/1/2026).
KPK menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, dan Fungsional Utama pada 2018-2023,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto dalam kurun waktu tersebut diduga menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” imbuhnya.
KPK juga menduga Hery Sudarmanto (HS) masih menerima uang dari hasil dugaan pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara.
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” ucapnya.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar memakai rekening kerabat.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” tuturnya..
Selain itu, KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” katanya.
Pihaknya memastikan, penyidik KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyatakan, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Ida Fauziyah Menaker telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.(ant/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
