Subandi Bupati Sidoarjo menyebut dana Rp28 miliar yang membuat namanya terseret dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar, diberikan Rahmat Muhajirin suami Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 lalu.
Ia menyebut dana tersebut seharusnya bukan investasi sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor, dalam kasus dugaan penipuan investasi yang kini bergulir di Bareskrim Polri. Subandi menjelaskan, dana tersebut dikelola oleh seseorang bernama Mulyono dan pelapor sendiri sejak awal, bukan oleh dirinya.
“Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen-50 persen,” terang Subandi, Kamis, (22/1/2026).
Adapun Rahmat Muhajirin yang dimaksud Subandi, mengacu pada pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, serta suami Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama. Baik oleh dirinya maupun pelapor, yakni Rahmat Muhajirin.
Terkait perkara ini, Subandi juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). “Saya sempet diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ucapnya singkat.
Lebih dalam, ia menegaskan bahwa sejak tahun 2021, dirinya juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud.
Ia menekankan, bahwa uang Rp28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak ada perjanjian sebagaimana semestinya.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” katanya.
Subandi sendiri mengungkapkan, laporan itu merupakan ulah oleh seseorang berinisial RM. “Yang jelas, yang melaporkan itu RM (Rahmat Muhajirin) dan kawan-kawan,” ungkap Subandi.
Menutup pernyataannya, Subandi akan melakukan pelaporan balik karena dalam penilaiannya kasus tersebut termasuk kategori pencemaran nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkas Subandi.
Sebelumnya, perkara dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka milik pengusaha RM, mewakili kliennya, pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dugaan penipuan senilai Rp28 miliar itu sendiri menyeret nama Subandi Bupati Sidoarjo, dan M Rafi Wibisono anggota DPRD Sidoarjo, sekaligus anak Subandi. Kemudian dua terlapor lainnya, yakni Mulyono dan Reno.
Dimas menyebut, perkara itu sudah naik ke tahap Penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
