Rabu, 4 Februari 2026

Proyek Pompa Air yang Diambil Alih Pemkot Surabaya dari 2 Kontraktor Ditarget Segera Berfungsi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Syamsul Hariadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya ketika megikuti talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menarget dua proyek pompa air, yakni di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan dapat difungsikan segera.

“InsyaAllah Minggu depan sudah bisa (digunakan),” kata Syamsul Hariadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Dia menyebut, dua proyek itu diambil alih dari dua kontraktor yang diputus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun. Syamsul mengatakan, keberadaan dua pompa air itu sangat krusial untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Surabaya.

Terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.

“Biasanya kalau setelah puncak ini di masa pancaroba, itu hujannya intensitasnya tinggi, durasinya singkat. Itu yang membuat kita ketar-ketir, karena biasanya hujannya lebat meski waktunya singkat,” bebernya.

Syamsul juga menjelaskan, pengambil alihan proyek tersebut, karena proyek pembangunan pompa tidak selesai tepat waktu. Seluruh proyek direncanakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) rampung akhir tahun 2025, namun meleset dari targetnya.

“Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa terselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya,” ujarnya lagi.

Tapi, lanjut dia, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Pemkot melanjutkan proyek itu melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga satuan tugas (Satgas).

“Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi insyaallah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya,” jelasnya.

Terkait sanksi, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu.

“Jadi karena wanprestasi, mereka diputus kontrak, kemudian mereka dapat sanksi, jaminan pelaksanaannya dicairkan. Kemudian mereka juga kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemkot,” tegasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 4 Februari 2026
27o
Kurs