Status tersangka Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap sah.
Hal itu dipastikan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. Putusan tersebut dibacakan Richard Edwin Basoeki hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard seperti dikutip Antara.
Hakim juga menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada Febrie sebesar nihil. “Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjutnya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan upaya paksa yang dipersoalkan dalam praperadilan tetap berlaku.
Adapun permohonan praperadilan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediamannya oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan lain dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara kedua dijadwalkan berlangsung, Jumat (28/8/2026) besok, dan juga dipimpin Richard Edwin Basoeki.
Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan penahanan.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

