Sabtu, 7 Februari 2026

Saksi Korupsi K3 Sebut Ida Fauziyah Menaker Terima Uang Rp50 Juta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dayoena Ivon Muriono Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekjen Kemenaker (kanan) saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (6/2/2026). Foto: Antara

Sidang dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap aliran dana Rp50 juta yang disebut ditujukan kepada Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024.

Hal itu disampaikan saksi Dayoena Ivon Muriono, PPPK Biro Umum Setjen Kemenaker. Ia mengaku menerima titipan uang dari terdakwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, untuk diteruskan ke atasan hingga menteri.

“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon dalam persidangan, Jumat (6/2/2026) yang dilaporkan Antara.

Ia mengatakan permintaan disampaikan melalui telepon. Uang kemudian dikirim oleh seseorang bernama Gunawan dalam amplop cokelat dan berbentuk mata uang euro.

“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” tuturnya.

Ivon mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi periode 2024–2025 yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 alias Noel sebagai terdakwa.

Jaksa mendakwa Noel memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lain, serta menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler biru dongker selama menjabat.

Rincian keuntungan yang disebut dalam dakwaan antara lain Noel Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran dana ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 serta ketentuan KUHP Nasional.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 7 Februari 2026
27o
Kurs