Minggu, 15 Februari 2026

MUI Umumkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim menyerahkan fatwa MUI kepada Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Antara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram untuk membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hal ini disampaikan sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI.

Fatwa itu diumumkan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/2/2026).

Hazuarli Halim Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat menyatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin terlihat.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” katanya, melansir Antara.

Dalam perspektif fikih, kata Hazuarli, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk haram dan berdosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” ujarnya.

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup mendukung fatwa dari MUI dan berkata penting untuk memberikan sentuhan keagamaan dalam menghadapi krisis lingkungan.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” kata Hanif.

Sosialisasi fatwa itu akan dilakukan secara masif oleh MUI melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) mendata ada sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ucap Hazuarli.

Menteri LH menegaskan kondisi krisis lingkungan global yang terjadi di Indonesia saat ini, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia menyoroti sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan sungai. Oleh karenanya, Aksi Bersih Sungai di Sungai Cikeas menjadi contoh bahwa masalah sampah ditangani mulai dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Melalui kerja sama MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti UNDP, diharapkan kegiatan itu menjadi tonggak gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan dapat mengubah budaya buang sampah ke perairan di masyarakat. (ant/vve/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 15 Februari 2026
33o
Kurs