Jumat, 20 Februari 2026

Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divisi Humas Polri. Foto: Istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP DPK eks Kapolres Bima Kota setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan bahwa sidang etik berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh yang bersangkutan.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” tegasnya.

Menurut Trunoyudo, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen institusi dalam membersihkan internal dari penyalahgunaan narkoba. Ia menambahkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” katanya.

Sementara itu, Mohammad Choirul Anam Komisioner Komisi Kepolisian Nasional menilai putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam perang melawan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” ujar Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi pintu masuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026
31o
Kurs