Maraknya kasus narkoba yang menjerat anggota kepolisian belakangan, mulai dari level perwira menengah (Pamen) hingga perwira tinggi (Pati), turut menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW).
Bahkan Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW memperingatkan bahwa keterlibatan oknum polisi itu bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bagian dari strategi jaringan narkoba untuk melumpuhkan penegakan hukum di Indonesia.
Karenanya, Sugeng menegaskan bahwa langkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri yang memerintahkan tes urine serentak harus dievaluasi juga efektivitasnya. Menurutnya, tes urine tidak boleh dilakukan hanya saat sebuah kasus mencuat. Karena, hal itu memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pembersihan diri.
“Saya dari dulu sudah mengingatkan ya, tes urine itu jangan muncul ketika muncul kasus gitu ya. Karena kalau dilakukan (saat) muncul kasus, (polisi yang nakal) sudah siap-siap untuk detoksifikasi, didetoks gitu ya,” ujar Sugeng saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (23/2/2026) pagi.
Ia menyarankan agar tes dilakukan secara berkala namun dengan sifat mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, tes ini tidak boleh hanya menyasar anggota bawah, melainkan wajib menyasar kepala satuan mulai Kapolseh hingga Kapolres.
Untuk hasil yang lebih akurat, Sugeng mendorong penggunaan sampel darah dan rambut. Selain itu, menurutnya anggota yang diduga menggunakan narkoba seharusnya bisa dilihat dari fisiknyya.
“Muka orang itu kelihatan loh ya kalau dia kecanduan berat (narkoba) itu pada mata ya. Kemudian ada ciri-ciri fisik yang terlihat sebetulnya,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, pengawasan macam itu sebetulnya bisa dilakukan oleh atasan. Tapi ternyata, belakangan pengawasan oleh atasan itu tidak efektif dan membawa dampak.
Ketua IPW mencontohkan kasus AKBP Didik mantan Kapolres Bima Kota yang justru menyalahgunakan perannya sebagai atasan, dan terlibat aktif dalam penyalahgunaan narkoba hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapores Bima (Kota) ini dia kan sudah dari 2019 ya sebagai pemakai. Nah sebelumnya kan dia berpindah-pindah, ternyata tidak ada antisipasi atau deteksi dini. Ini makanya penting tes urin. Lemudian buat anggota yang dicurigai dites untuk darah dan juga rambutnya. Karena (kandungan narkoba) pada darah dan rambut itu mengendap lebih lama ya,” bebernya.
Adapun dari analisisnya, IPW menyebut bahwa jaringan narkoba internasional sengaja melakukan pelemahan terhadap instansi Polri. Para bandar tidak hanya menyuap, tetapi juga berupaya menjadikan oknum polisi sebagai pengguna aktif agar mudah dikendalikan.
“Kami mendeteksi dan juga mendapat informasi. Jaringan narkoba itu juga bekerja melakukan pelemahan terhadap proses penegakan hukum anti-narkoba dengan menggalang polisi-polisi ya yang di depan di pos terdepan di dalam pemberantasan narkoba. Apa maksudnya menggalang? Selain mereka disuap atau menerima suap, mereka juga digalang untuk kemudian sebagai pemakai dan disuplai terus,” ungkap Sugeng.
Guna memutus rantai keterlibatan oknum polisi dengan bandar, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa IPW memberikan lima poin utama yang harus segera dilakukan oleh kepemimpinan Polri.
Pertama, reformasi rekrutmen dan jabatan. Sugeng memperingatkan agar penempatan anggota di unit narkoba harus bersih dari praktik transaksional. “Jangan karena setor-menyetor ya, untuk jabatan kan ada setor-menyetor,” tuturnya.
Kedua rotasi cepat, yang mengharuskan petugas di unit narkoba tidak boleh menjabat terlalu lama karena berisiko terjadinya komunikasi intens dengan jaringan bandar. “Rotasi di narkoba itu harus lebih cepat. Tidak sempat terjalin lama dia harus dirotasi lagi,” kata Sugeng.
Yang ketiga, Sugeng menyarankan agar fungsi Intelkam dioptimalkan kembali untuk memantau anggota (surveillance). “Polisi itu harus dikuntit atau diinteli oleh polisi. Intelkam fungsinya melakukan surveillance terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, pengawasan barang bukti harus dilakukan oleh Propam untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, seperti diganti dengan tawas atau disisihkan. Termasuk setiap penggerebekan, harus melibatkan Divisi Propam.
Terakhir, mekanisme penangkapan yang terpantau. Komandan satuan harus memantau waktu demi waktu setiap proses penangkapan untuk mencegah adanya barang bukti yang hilang saat dalam perjalanan menuju kantor polisi.
Terakhir, Sugeng menyebut kalau kasus mantan Kapolres Bima Kota yang terungkap menjadi pemakai sejak 2019 dianggapnya sebagai bukti lemahnya deteksi dini di internal Polri. Ia meyakini kasus-kasus yang muncul saat ini hanyalah fenomena gunung es yang jauh lebih besar di permukaan.
“Ini fenomena gunung es. Di atas Didik (mantan Kapolres Bima) masih ada lagi lah. Kalau polisinya masih hedon dan materialis, dia sasaran sangat rentan dari bandar narkoba,” pungkas Sugeng. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
