Kamis, 26 Februari 2026

BGN Bantah Insentif SPPG di Luar Pagu Anggaran MBG, Sebut Tak Cari Untung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: prabowosubianto.com

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terintegrasi dalam pagu anggaran Rp15 ribu per menu yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Sony Sanjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional mengklarifikasi informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu biaya makanan serta narasi yang menyebut mitra program memperoleh laba bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.

Dia menjelaskan, program MBG sejak awal tidak dirancang sebagai skema bisnis yang memberikan keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik dengan standar mutu dan tata kelola yang ketat.

“Penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, tetapi sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya,” kata Sony dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026) yang dikutip Antara.

Ia menegaskan, fokus utama program adalah menjamin kesiapan fasilitas serta kualitas layanan gizi masyarakat, bukan memberikan keuntungan berlebih kepada mitra pelaksana.

Standar operasional yang diterapkan justru menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kualitas layanan, keamanan pangan, serta keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Program MBG sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh mulai dari mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa alokasi rata-rata Rp15 ribu per hari untuk setiap penerima manfaat telah mencakup seluruh komponen pembiayaan, termasuk bahan baku makanan, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas SPPG.

Insentif fasilitas ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berdasarkan ketersediaan layanan, bukan jumlah porsi makanan yang diproduksi.

Dengan asumsi kapasitas maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, nilai insentif tersebut setara Rp2.000 per porsi, sehingga menjadi bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15 ribu per menu, bukan tambahan anggaran di luar pagu.

Sony juga meluruskan narasi mengenai angka Rp1,8 miliar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif selama satu tahun operasional penuh.

“Narasi mengenai ‘laba bersih Rp1,8 miliar per tahun’ merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional,” ujarnya.

Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra diwajibkan membangun dan mengoperasikan fasilitas SPPG sesuai standar teknis yang ditetapkan BGN. Investasi awal yang harus disiapkan mitra berasal dari dana pribadi dengan kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.

Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi yang ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35.000 hingga 40.000 SPPG di 38 provinsi di Indonesia.

Seluruh proses pelaksanaan program dilakukan secara digital dan diawasi berlapis, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up. Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

BGN mengimbau masyarakat agar merujuk pada informasi resmi dan memahami ketentuan program secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Transparansi, standar mutu, serta tata kelola yang baik disebut menjadi fondasi utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
27o
Kurs