Kamis, 26 Februari 2026

KemenHAM Pastikan Kawal Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Meninggal oleh Oknum Brimob

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yosef Sampurna Nggarang Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia memberikan bantuan kepada keluarga korban pelajar yang tewas usai dianiaya oknum Brimob. Foto: Antara

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) pastikan mengawal penanganan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yosef Sampurna Nggarang Staf Khusus MenHAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, di Tual, Kamis (26/2/2026), mengatakan pihaknya melakukan monitoring langsung ke Tual.

Hal itu sebagai bentuk respons cepat pemerintah sekaligus penegasan komitmen negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kehadiran kami untuk memastikan kondisi korban, menjamin hak atas pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” kata dia seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, tugas KemenHAM dalam dugaan pelanggaran HAM meliputi pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak korban, koordinasi lintas instansi, pemberian rekomendasi kebijakan, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

Menurut dia, KemenHAM juga berperan memperkuat sistem pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, termasuk melalui pengawasan, edukasi, dan penguatan kapasitas aparatur terkait perspektif hak asasi manusia.

Dalam kunjungan tersebut, pihaknya berdialog dengan keluarga korban untuk mendengarkan kondisi terkini serta perkembangan penanganan perkara.

Pendekatan itu, lanjut Yosef, menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aspek pemenuhan HAM di daerah sekaligus memastikan kehadiran negara dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Kami menyampaikan empati dan dukungan moril kepada keluarga korban. Pemerintah berkomitmen memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut terus berjalan. Kepolisian Daerah Maluku telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual.

Perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yosef menegaskan KemenHAM akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta keadilan bagi semua pihak, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi korban. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Februari 2026
26o
Kurs