Sabtu, 28 Februari 2026

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/2/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung mengatakan, langkah banding itu merupakan upaya hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah putusan dibacakan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari, Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang seperti dilansir Antara, Sabtu (28/2/2026).

Meski demikian, pihak Kejagung belum mengungkap alasan detail pengajuan banding tersebut.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan berlangsung maraton sejak, Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB, hingga Jumat (27/2/3036) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang dibagi dalam tiga klaster persidangan.

Pada klaster pertama, hakim membacakan putusan terhadap Riva Siahaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne mantan Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Riva Siahaan dan Maya Kusuma masing-masing divonis sembilan tahun penjara, sementara Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selanjutnya pada klaster kedua, majelis hakim membacakan putusan terhadap Yoki Firnandi mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Agus Purwono mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta Sani Dinar Saifudin mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.

Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster ketiga yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Gading Ramadhan Juedo Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), serta Dimas Werhaspati Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Muhammad Kerry Andrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Muhammad Kerry Andrianto Riza, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 28 Februari 2026
29o
Kurs