Kamis, 12 Maret 2026

RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR, Puan: ART Harus Dapat Perlindungan dan Hak yang Setara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI (tengah) bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Sari Yuliati Wakil Ketua DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026). Foto: istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.

Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat meminta pandangan fraksi-fraksi terkait RUU tersebut. Setelah itu Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada peserta rapat, yang dijawab setuju oleh anggota dewan sebelum palu sidang diketuk.

Puan menilai pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki regulasi yang komprehensif.

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Puan.

Ia juga menegaskan bahwa melalui regulasi tersebut, pekerja rumah tangga nantinya diharapkan memiliki kedudukan yang lebih jelas dan setara dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.

“Dengan adanya itikad baik DPR RI melalui RUU PPRT, status pekerja rumah tangga diharapkan memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, termasuk perlindungan terhadap dirinya,” katanya.

RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Regulasi ini juga menjadi salah satu agenda yang sebelumnya disinggung Prabowo Subianto Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 untuk segera dituntaskan menjadi undang-undang.

Dalam laporan Panitia Kerja RUU PPRT yang disampaikan di rapat paripurna, disebutkan bahwa penyusunan beleid ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Data yang dihimpun organisasi masyarakat sipil JALA PRT menyebut jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Sementara estimasi Kementerian Ketenagakerjaan menyebut jumlahnya bisa mencapai 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum tercatat secara resmi.

Puan menilai besarnya jumlah pekerja rumah tangga tersebut menunjukkan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka.

“Selama ini banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa standar upah, bahkan tanpa jaminan hari libur,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang sering berada dalam situasi kerja yang tidak terlihat oleh publik sehingga rentan terhadap eksploitasi.

“Hal ini menempatkan pekerja rumah tangga pada kondisi yang sangat rentan dan eksploitatif. Masalah pekerja rumah tangga sering kali menjadi persoalan tersembunyi yang sulit dijangkau dan terabaikan,” kata Puan.

Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR melalui Badan Legislasi telah melakukan berbagai diskusi dan meminta masukan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga negara, hingga kementerian terkait.

RUU PPRT juga memuat sejumlah pengaturan penting, di antaranya hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pembekalan mengenai norma sosial dan budaya di lingkungan tempat bekerja,” jelas Puan.

Ia berharap pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

“DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 12 Maret 2026
28o
Kurs