Jumat, 13 Maret 2026

MBG Disorot, Emil Wagub Jatim Tegaskan Standar SPPG Tak Bisa Ditawar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim. Foto: Istimewa.

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa standar mutu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa ditawar.

Hal itu disampaikan Emil di tengah maraknya kasus makanan bergizi gratis (MBG) yang tidak sesuai dengan standar menu dan kualitas operasional SPPG.

Dia mengatakan Pemprov Jatim selama ini terus melaporkan berbagai keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi.

Setiap temuan di lapangan langsung disampaikan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satgas MBG di seluruh Jawa Timur.

“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” kata Emil, Jumat (13/3/2026).

Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur langsung disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Terutama terkait laporan dugaan keracunan MBG hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas makanan.

Laporan tersebut diharapkan adanya tindakan tegas dari BGN terhadap SPPG yang dilaporkan.

“Kami rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.

Sejauh ini BGN telah menghentikan sementara operasional 788 unit SPPG di Jatim yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Menurut Emil, penghentian sementara tersebut tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, namun juga SPPG lain yang berpotensi melanggar mutu.

Berbagai faktor yang disorot dalam pengawasan mutu antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai dan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.

“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan daya dari Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang sudah mengantongi SLHS. Sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan.

Namun Emil menyebut masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut. Oleh sebab itu dia mendorong supaya pemerintah pusat menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.

Wagub Jatim itu menegaskan, aspek yang tidak bisa ditawar oleh pengelola SPPG adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.

Hal itu penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak yang cukup besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” tandasnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 13 Maret 2026
25o
Kurs