Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online serta melindungi konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat meninjau Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3/2026). Ia menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Budi mengatakan, Kemendag saat ini tengah melakukan pembenahan aturan terkait aktivitas perdagangan digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah revisi peraturan menteri yang mengatur perdagangan melalui platform e-commerce.
“Kita sekarang lagi membenahi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujar Budi seperti dikutip Antara.
Evaluasi regulasi itu bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap aktivitas perdagangan online berjalan lebih efektif. Hal ini dinilai penting mengingat transaksi jual-beli melalui platform digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Selain mengevaluasi aturan, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan digital. Langkah tersebut dilakukan dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.
Pengawasan itu dijalankan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang berada di bawah Kemendag. “Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya,” kata Budi.
Regulasi terkait perdagangan digital sendiri saat ini mengacu pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah memberikan ruang dan prioritas yang lebih besar bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih kompetitif di platform digital. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
