Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai anggaran selama Ramadan 2026.
“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu, baik itu menu minimalis maupun menu yang kurang baik, itu yang selama Ramadhan ini kita tutup dulu sementara,” kata Dadan Hindayana Kepala BGN, Selasa (17/3/2026).
Dadan mengatakan, ke-62 SPPG tersebut merupakan bagian kecil yang justru menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Situasi inilah yang menutupi lebih dari 25.000 SPPG lain yang memang melaksanakan tugasnya dengan baik tetapi menjadi silent majority.
“Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral, jadinya vocal minority, kan? 62 tetapi membuat viral seluruhnya, padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar itu adalah yang silent majority ini, jadi harus diungkap bahwa (SPPG) yang bagus-bagus itu banyak,” katanya dilansir dari Antara.
Ke-62 SPPG tersebut ditutup karena beberapa alasan, beberapa di antaranya, menu yang disajikan tidak sesuai dengan pagu anggaran sehingga makanan yang disajikan untuk penerima manfaat tidak sesuai ketentuan yang ada. Sementara sebagian yang lain karena belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Yang belum memiliki SLHS itu juga jumlahnya lebih besar, dan itu kita tutup sementara sampai dia menyelesaikan semua prosesnya,” tandasnya.
Dadan mengemukakan penutupan SPPG dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan melalui surat peringatan kepada mitra maupun pihak penyelenggara SPPG.
“Kita ada mekanismenya, yang pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, kemudian ada penutupan sementara, lalu kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia (mitra atau SPPG) mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen,” katanya.
Saat ini BGN masih melakukan pembinaan ke SPPG yang melanggar petunjuk teknis (juknis) atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Lebih lanjut, ia menambahkan jika SPPG terkait memang terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka hukum pidana akan berlaku. (ant/mar/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
