Selasa, 24 Maret 2026

KPK Izinkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji Jadi Tahanan Rumah Karena Asam Lambung dan Asma

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah kontroversial dengan mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sebagai tahanan rumah.

Yaqut menjadi tahanan rumah sesudah permohonan pihak keluarganya yang diajukan tanggal 17 Maret 2026 atau menjelang Hari Raya Idulfitri, dikabulkan Penyidik KPK.

Merespons sorotan masyarakat, Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, salah satu pertimbangan KPK mengabulkan permohonan Yaqut adalah masalah kesehatan.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (24/3/2026), di Jakarta, Asep bilang, Yaqut mengidap penyakit asam lambung kronis (GERD), dan penyakit asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Karena keberatan dengan penetapan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesudah beberapa kali persidangan, tanggal 11 Maret 2026, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Yaqut.

Kemudian, tanggal 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama, sampai 31 Maret 2026.

Sesudah sempat jadi tahanan rumah dan berlebaran bersama keluarganya, mulai hari ini, Yaqut kembali jadi penghuni Rutan KPK.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar. (rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 24 Maret 2026
26o
Kurs