Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis standar operasional prosedur (SOP) terkait pengelolaan dan pembayaran dam bagi jemaah haji reguler melalui layanan Adahi, lembaga resmi pengelola penyembelihan dan distribusi hewan kurban di Arab Saudi.
Penerbitan SOP tersebut ditujukan sebagai panduan teknis bagi jemaah, petugas kloter, hingga petugas daerah kerja (Daker) agar proses pembayaran dam berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan syariah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem pembayaran dam dilakukan secara terstruktur mulai dari tingkat regu, rombongan, kloter, sektor hingga Daker.
Tahapan pembayaran dimulai dari pengumpulan dana dam oleh ketua regu yang kemudian diketahui ketua rombongan dan diserahkan kepada ketua kloter untuk diverifikasi. Selanjutnya, data pembayaran dicatat di tingkat sektor sebelum diteruskan ke Daker.
Dalam SOP itu disebutkan, besaran dam yang harus dibayarkan setiap jemaah haji sebesar 720 riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,3 juta.
Selain pembayaran, ketua regu maupun ketua rombongan diwajibkan mengisi formulir resmi sebagai bukti penerimaan dana dari jemaah. Setelah diverifikasi oleh ketua kloter, jemaah akan menerima tanda terima sementara sebelum data pembayaran diinput ke dalam sistem informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Dana pembayaran dam selanjutnya diserahkan oleh pihak kloter dan sektor kepada kantor Daker sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Mayoritas jemaah haji Indonesia diketahui menjalankan ibadah haji dengan skema haji tamattu, yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji pada musim yang sama.
Dalam ketentuan syariat Islam, jemaah yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam sebagai bentuk denda atau tebusan ibadah.
Pemerintah berharap penerapan SOP baru ini dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memastikan proses pembayaran dam berjalan transparan dan tepat sasaran. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

