Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan Israel ke sejumlah wilayah di Lebanon, termasuk Beirut, yang menelan korban jiwa warga sipil serta menyebabkan kerusakan infrastruktur.
Melalui pernyataan resmi di akun X, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
“Serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional serta berisiko semakin memperburuk ketegangan regional yang membahayakan keamanan global,” tulis Kemlu RI di X, Kamis (9/4/2026) malam.
Indonesia juga menuntut agar Israel segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan agresi di Lebanon secara permanen.
“Indonesia menuntut Israel untuk segera dan secara permanen menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil sesuai ketentuan hukum internasional.
“Indonesia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, sesuai dengan kewajiban hukum internasional,” tulisnya lagi.
Kemlu RI juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik untuk menahan diri dan mengedepankan langkah de-eskalasi.
“Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri secara maksimal, melakukan upaya de-eskalasi, mengedepankan dialog, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi,” demikian pernyataan tersebut. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
