Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pengguna media sosial menggunakan standar-standar jurnalistik nasional. Muhammad Qodari Kepala Staf Kepresidenan mengaku siap memfasilitasi diskusi aturan main dan regulasi di media sosial.
Mengingat kondisi industri media saat ini menghadapi tekanan serius, khususnya dari sisi bisnis dan keberlanjutan. Ia mengungkapkan banyak perusahaan media mengalami penurunan pendapatan, yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Eksistensi media saat ini berada pada posisi yang cukup sulit, terutama secara finansial. Ini ditandai dengan banyaknya layoff yang terjadi pada wartawan. Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” ujar Qodari pada keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, penyebab utama kondisi tersebut adalah pergeseran ekosistem informasi, di mana media sosial turut menjalankan fungsi penyebaran berita, namun tanpa standar dan tanggung jawab yang sama dengan media pers.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” tegasnya.
Qodari mengingatkan jika kondisi ini dibiarkan, pers nasional berpotensi kalah dalam kompetisi, karena kondisinya tidak lagi seimbang. Ia mengibaratkan situasi tersebut sebagai “manusia melawan alien”, di mana media sosial memiliki keunggulan yang tidak diimbangi oleh aturan yang setara.
“Kalau media sosial berprilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada level playing field, aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” ujarnya.
Ia menjelaskan, standar tersebut mencakup aspek penting seperti regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, hingga mekanisme akuntabilitas publik. Dengan penerapan standar yang setara, Qodari meyakini media mainstream akan tetap unggul karena memiliki fondasi profesionalisme yang kuat.
“Media mainstream menggunakan standar profesionalisme yang jelas. Kalau aturan mainnya disamakan, saya yakin media mainstream akan tetap bertahan dan bahkan menang,” katanya.
Qodari kembali menegaskan media sosial yang menjalankan fungsi jurnalistik harus memenuhi standar yang sama dengan pers.
“Kalau berperilaku sebagai pers, maka harus menggunakan standar-standar pers, sehingga informasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Selain itu soal wacana dana abadi wartawan, Qodari menyambut baik gagasan tersebut sepanjang dirancang oleh organisasi profesi untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan jurnalisme.
“Bagus, tetapi mekanismenya perlu disusun oleh organisasi wartawan sendiri,” katanya. (lea/saf/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
