Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas terkait kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak perlu ditanggapi, apalagi sampai dilaporkan ke polisi.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026) yang dikutip Antara.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak berwenang.
Ia menekankan bahwa kritik tidak bisa dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan nyata, serta menyasar isu suku, ras, dan agama.
Pernyataan itu juga disampaikan Pigai saat merespons laporan polisi terhadap Ubedilah Badrun, pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor wajar sebagai bagian dari kontrol terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi serta ruang diskursus publik yang sehat. Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (19/4/2026) kemarin, Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Itho Simamora Tim Advokasi LBH Tani Nusantara menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani maupun pelaku usaha.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,“ kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Itho menjelaskan pernyataan Feri Amsari dinilai menghasut dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” ucapnya. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
