Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32 tahun), karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Dwi Elyarahma Sulistiyowati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba juga dijatuhi hukuman. Namun, Ammar Zoni dilaporkan dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, kelima lainnya, yakni Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Lalu Andi Mualim alias Koandi dan Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada 12 Maret lalu, Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus.
Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap Yeni Rosalita JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat itu.(ant/mar/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
