Senin, 4 Mei 2026

Plt Bupati Pati Usul Cabut Izin Permanen Ponpes di Tlogowungu karena Kasus Kekerasan Seksual

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat rapat koordinasi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026). Foto: Antara

Risma Ardhi Chandra Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati mengusulkan ke pemerintah pusat agar mencabut izin secara permanen operasional pondok pesantren Ndholo Kusumo Tlogowungu di Kecamatan Tlogowungu, setelah adanya kasus dugaan kekerasan seksual kepada santri.

Usulan tersebut disampaikan Risma usai menerima kunjungan dari Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati pada, Minggu (3/5/2026).

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma di Kabupaten Pati, pada Minggu (3/5/2026) yang dikutip Antara.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Risma mengungkapkan, saat ini operasional dan penerimaan peserta didik baru di pondok pesantren itu telah dihentikan, tetapi konteksnya masih sementara. “Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Ia memastikan siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan guna menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan.

Sementara itu, Ahmad Syaiku Kepala Kementerian Agama Pati memberikan dua opsi kepada siswa kelas I hingga V, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke sekolah lain.

Kemudian, mengenai 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut, penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.

Sedangkan terkait status pengasuh ponpes yang diduga melakukan tindakan itu, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata Kabag Ops Polresta Pati menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Pemerintah Kabupaten Pati juga mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA turut didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.

Sejumlah unsur daerah juga dilibatkan, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, dan Polresta Pati guna memperkuat koordinasi lintas sektor.(ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
33o
Kurs