Rabu, 6 Mei 2026

Kuasa Hukum Samuel Ngotot Sebut Kliennya Tidak Bersalah dalam Kasus Kekerasan dan Pengusiran Nenek Elina

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Yafet Kurniawan Kuasa Hukum, Samuel Adi Kristanto terdakwa kasus pengerusakan dan pengusiran Nenek Elina, Robert Mantinia Ketua Tim Hukum terdakwa saat di wawancarai awak media setelah sidang perdana terdakwah pengerusakan dan pengusiran Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Foto: Rafi’ Ermawan Mg suarasurabaya.net

Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan selaku tim kuasa hukum Samuel Adi Kristanto dalam kasus dugaan pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina, menyatakan kliennya tidak bersalah.

Hal itu disampaikan keduanya setelah sidang dengan agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, di Ruang Sidang Kartika Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2026) siang.

Robert mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Namun, dia menekankan pentingnya melihat fakta hukum dan fakta persidangan secara objektif.

​”Kami menghormati tanggapan JPU, tetapi kita harus melihat fakta hukum yang sebenarnya. Kepemilikan tanah klien kami belum dibatalkan, karena proses peralihan hak dan jual beli itu sah menurut hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui, JPU menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Samuel Adi karena dinilai tidak sesuai fakta persidangan yang mana harus berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri.

Dalam poin-poin jawaban eksepsi, Ida Bagus Putu Widnyana JPU menyampaikan bahwa ada serangkaian opini yang dibangun untuk mengalihkan perbuatan pidana terdakwa dengan dalih sengketa pemilikan lahan.

Mengenai itu, ​Robert membantah adanya tuduhan kekerasan maupun perintah pengrusakan dalam perkara ini.

Selanjutnya, terkait poin JPU yang menyinggung asas pemisahan horizontal yakni, kepemilikan tanah dan bangunan bisa berbeda, Robert menyampaikan catatan tersendiri. Menurutnya, jika bangunan itu diklaim sebagai milik Nenek Elina, maka harus disertai bukti yang kuat.

​”Kalau Jaksa mendasarkan pada asas pemisahan horizontal, maka pihak Jaksa harus dibebani bukti pembelian bahan bangunan untuk membangun rumah itu. Harus ada bukti bahwa bangunan itu milik Nenek Elina, sementara tanah objek a quo di kelurahan sudah jelas atas nama klien kami,” tutupnya.

Pada sidang sebelumnya, Robert menegaskan bahwa kliennya memiliki sejumlah dokumen, seperti perjanjian jual beli, kuasa menjual, hingga Letter C atau Petok D. Dokumen ini dijadikan dasar bahwa ada klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

Dia menilai apa yang disampaikan jaksa dalak persidangan seolah langsung menganggap rumah itu milik Nenek Elina tanpa menjelaskan bukti kepemilikan secara lengkap.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 6 Mei 2026
30o
Kurs