Senin, 11 Mei 2026

Polres Jember Menahan Sopir Truk yang Menyelewengkan 4.000 Liter Solar Subsidi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
SPBU Jalan Teuku Umar Jember disegel dan tidak boleh melakukan operasional karena kedapatan melakukan pelanggaran pada 14 Maret 2026. Foto: Antara

Polres Jember menahan seorang sopir truk berinisial FAP, warga Desa Curahnongko, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ipda Harry Sasono Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polres Jember mengatakan tersangka kini ditahan di Mapolres Jember sambil menunggu proses koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. “Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” kata Harry di Jember, seperti dilaporkan Antara, Senin (11/5/2026).

Dalam penyidikan, polisi mengungkap FAP membeli solar subsidi dalam jumlah besar, yakni sekitar 4.000 liter, di SPBU Jalan Teuku Umar pada pertengahan Maret 2026. Pembelian itu dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan petani. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain truk, kempu atau tandon penampung solar, serta surat rekomendasi dari kelompok tani.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa truk, kempu atau tandon yang digunakan untuk tempat BBM solar, dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar dari kelompok tani, sehingga dengan surat itu, tersangka mendapatkan jumlah solar yang cukup besar di SPBU Jalan Teuku Umar Jember,” tuturnya.

Menurut Harry, solar subsidi yang dibeli tersangka kemudian diangkut dan dijual kembali secara bebas kepada masyarakat maupun perusahaan untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan solar itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.

Polisi menjerat FAP dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Harry mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi di SPBU tersebut dan berdalih membantu petani mengambil solar. Namun, dalam pemeriksaan, FAP juga mengakui surat rekomendasi dari kelompok tani telah disalahgunakan.

“Namun tersangka juga mengakui bahwa ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan,” ujarnya.

Selain memproses tersangka, Polres Jember juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan sanksi terhadap SPBU Jalan Teuku Umar. SPBU itu dinilai melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar.

“Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran, sehingga masih dalam proses pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Jember telah menyegel dan memasang garis polisi di SPBU Jalan Teuku Umar. SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar subsidi hingga 4.000 liter pada malam hari menggunakan surat rekomendasi bagi petani atau nelayan. Solar itu diisikan ke dalam empat tandon atau kempu, masing-masing berkapasitas 1.000 liter, bukan ke tangki kendaraan sebagaimana mestinya.(ant/iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
33o
Kurs