Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme, tata kelola, dan reformasi kelembagaan Polri di masa depan.
Tapi, Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas utama kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung seperti administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern. Selain memperkuat tata kelola, kebijakan itu juga dinilai dapat mendukung transformasi Polri menjadi institusi yang semakin profesional, modern, dan demokratis.
Pigai menilai usulan tersebut juga menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki kesempatan untuk menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Karena itu, menurutnya kalangan sipil juga perlu diberikan ruang untuk berkontribusi di lingkungan Polri, khususnya pada posisi nonoperasional.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.
Ia menegaskan pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi. Dengan demikian, Polri dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Pigai.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri melalui tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara institusi kepolisian dan unsur sipil dalam sistem demokrasi. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

