Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka HS (Hery Susanto) eks Komisioner Ombudsman RI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses Tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Penyerahan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) tersebut menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mochamad Jeffry Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melaksanakan Tahap II.
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil penggeledahan yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Dalam perkara ini, HS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026 untuk membantu PT TSHI yang tengah menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik PT TSHI berinisial LSO disebut mencari jalan keluar atas kewajiban pembayaran tersebut dan kemudian berkomunikasi dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS.
Pertemuan antara LSO dan HS selanjutnya berlangsung di kantor Ombudsman.
Dalam pertemuan itu, HS diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalan, HS disebut akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Penyidik juga menduga HS mengatur proses pemeriksaan hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru.
Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tak hanya itu, draft LHP yang seharusnya bersifat rahasia diduga telah diberikan kepada LSO sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. Dokumen tersebut disebut digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai perusahaan oleh HS. Selain itu, HS diduga menerima gratifikasi berupa satu unit rumah tinggal.
“Atas dasar alat bukti yang telah diperoleh, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” kata Mochamad Jeffry.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal alternatif lainnya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

