Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.
Menurut Boyamin, langkah itu penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pasal korupsi, tetapi juga bisa menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Boyamin menilai kasus di sektor Imigrasi sudah memenuhi alasan kuat untuk dibawa ke ranah TPPU. Ia menyebut dugaan uang yang terlibat paling tidak sudah menembus angka Rp100 miliar.
“Terhadap tindak kejahatan korupsi apa pun, KPK harus memprosesnya. Laporan dari mana pun. Apalagi sudah ketemu korupsinya, dan yakinlah ini ada TPPU-nya. Wajib hukumnya dikenakan TPPU,” kata Boyamin dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Ia bahkan menegaskan, jika KPK tidak menggunakan pasal pencucian uang, maka lembaga antirasuah itu dinilai mengabaikan kewenangan yang dimilikinya. “Kalau KPK tidak menerapkan TPPU, dia berdosa,” ujar Boyamin.
Dalam pandangan Boyamin, penerapan TPPU menjadi pintu penting untuk memperberat hukuman sekaligus mengejar aset hasil korupsi. Ia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, perkara korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Yang ini juga harus, karena uangnya paling tidak di atas Rp100 miliar. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, nilai di atas Rp100 miliar dapat diberi hukuman seumur hidup,” katanya.
Boyamin menilai ancaman hukuman berat harus mulai diterapkan karena korupsi makin merajalela dan pelaku kerap masih bisa mendapat berbagai keringanan hukuman. Menurut dia, pencucian uang bisa memperkuat tuntutan pidana selain pasal korupsi itu sendiri.
“Yang bisa memastikan hukuman seumur hidup salah satunya pencucian uang, selain korupsi itu sendiri,” ujar Boyamin.
Ia juga menekankan, pasal TPPU memberi peluang lebih besar untuk penelusuran aset. Menurutnya, karena dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu panjang, kekayaan para pihak yang terlibat masih bisa dilacak.
“Dengan TPPU, itu sudah setengah perampasan aset. Meskipun tidak bisa merampas harta-harta yang sebelumnya diperoleh sebelum korupsi, tapi karena korupsinya panjang, mulai tahun 2023 sampai sekarang, itu bisa ditelusuri,” katanya.
Selain mendesak penggunaan pasal TPPU, Boyamin juga menggambarkan sektor Imigrasi sebagai area yang rawan permainan, terutama dalam pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing. Ia menyebut proses izin kerap sengaja dilambatkan hingga pihak yang mengurus merasa terdesak dan akhirnya memilih membayar. Ia juga menyinggung praktik sponsor, calo, dan dugaan manipulasi terhadap orang asing yang datang menggunakan visa kunjungan lalu dituduh bekerja.
Menurut Boyamin, praktik semacam itu tidak hanya merugikan secara keuangan, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Ia mengingatkan, jika orang asing merasa masuk ke Indonesia selalu dipersulit dan harus membayar, maka dampaknya bisa meluas ke investasi dan pariwisata. “Pungli di sektor imigrasi begini bisa menghancurkan negara, baik secara keuangan maupun nama baik,” ujarnya.(iss/ham)








