Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Arifah menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual anak. Karenanya, pemerintah mendorong proses hukum dijalankan dengan cepat profesional, dan transparan serta memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak. Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Arifah di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual itu terungkap saat para korban kelas II yang berusia 8 tahun saling bertukar cerita saat bermain. Dari percakapan tersebut, terungkap adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah
“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung,” katanya.
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu dan UPTD PPA Kota Palu guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kini korban telah memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung proses pemulihan.
Korban juga memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung proses pemulihan.
“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penting dilakukan asesmen dan skrining untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat,” tambahnya.
Adapun terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mengingat dugaan tindak pidana dilakukan seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak memperoleh layanan pemulihan serta restitusi.
Kemen PPPA mendorong asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, penguatan edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman perlu dilakukan di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Arifah juga mendorong kewaspadaan dan keberanian melaporkan kasus kekerasan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak ke depan.
“Untuk mencegah pengulangan kejadian, Dinas P3A Kota Palu kami harapkan dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi seksual kepada seluruh peserta didik, terutama agar anak-anak memahami area tubuh yang tidak boleh disentuh serta memiliki kemampuan untuk melindungi diri dan melapor apabila mengalami kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.
Apabila Anda melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat melapor melalui Call Center SAPA 129 atau layanan WhatsApp SAPA 129 di nomor 08-111-129-129 guna mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat.(lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

