Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama sebanyak Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan usulan awal Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program prioritas, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nasaruddin Umar Menteri Agama menyebut, persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan layanan pendidikan dan keagamaan di berbagai daerah.
“Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Mengutip Antara, dari total tambahan anggaran yang disepakati, alokasi terbesar yakni Rp9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara, peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik mendapat tambahan anggaran Rp295,8 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027.
Nasaruddin menjelaskan, Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 senilai Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk program wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
Namun, hasil pembahasan bersama DPR menunjukkan perlunya tambahan dukungan fiskal agar pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih optimal.
“Hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” katanya.
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar, yakni Rp28,3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi 4.598 madrasah serta mendukung operasional pesantren.
Kemudian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memperoleh tambahan anggaran Rp7,9 triliun. Penyesuaian anggaran juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk mendukung insentif guru serta perbaikan fasilitas pendidikan keagamaan.
Menag menjamin seluruh tambahan anggaran tersebut akan dikelola secara transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di tanah air,” tegasnya.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

