Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair maksimal besok, Kamis (18/6/2026).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, hari ini pihaknya sudah menggelar rapat bersama tim anggaran untuk memastikan fiskal daerah dan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pencairan hak pegawai.
“Insya Allah harusnya setelah tadi saya pastikan ya harusnya besok terakhir sudah harus cair,” katanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Dia menyebut, keputusan pencairan gaji ke-13 didasarkan kondisi keuangan daerah. Dalam rapat, Pemkot Surabaya terlebih dahulu menghitung capaian PAD yang menjadi dasar pengambilan kebijakan anggaran.
Hasil evaluasi menunjukkan realisasi PAD Kota Surabaya saat ini telah mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Tadi baru rapat. Karena pencairan itu didasarkan kepada kekuatan anggaran. Maka tadi saya sampaikan kekuatan PAD kita berapa? Alhamdulillah PAD kita hari ini sudah mencapai 50 persen. Tadi saya sampaikan juga kepada teman-teman seluruh ASN dan Tim Anggaran, karena ini adalah hasil pekerjaan bersama,” tuturnya.
Eri berharap tambahan penghasilan yang diterima ASN dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga sekaligus memiliki dampak sosial bagi masyarakat.
“Karena ini adalah hasil pekerjaan bersama, maka saya berharap juga TPP yang diberikan ini bisa manfaat, ojo lali sedekah (jangan lupa sedekah), ojo lali zakat (jangan lupa zakat), dan itu bisa dirasakan oleh keluarga, kembali kepada keluarga,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan, Pemkot Surabaya memutuskan meningkatkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya direncanakan 50 persen menjadi 100 persen. Kebijakan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
“Karena itu saya minta dihitung, dan ternyata tim anggaran juga berani, karena PAD-nya juga pas 50%,” terangnya.
Tim anggaran menilai kondisi keuangan daerah cukup memungkinkan untuk memberikan hak pegawai secara penuh.
“Maka yang semula dianggarkan 50% oleh tim anggaran, saya minta dianggarkan 100% untuk TPP-nya dan gaji dari pegawai negeri maupun dari PPPK penuh waktu,” tuturnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya menyiapkan pemberian gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh pegawai dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“PPPK paruh waktu kami berikan seperti yang gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Karena pekerjaan pemkot ini berhasilnya bukan hanya dari PNS-nya saja, tapi dari ASN, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” ucapnya.(lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

