Kamis, 18 Juni 2026

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Dr Soetomo

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) Tri Anggoro Mukti Kepala Kejari Surabaya dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi RSUD Dr Soetomo Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

Tri Anggoro Mukti Kepala Kejari Surabaya menerangkan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Awalnya, ada laporan pengaduan pada 11 Februari 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr Soetomo. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.

Laporan itu, lanjut Tri Anggoro, berisi beberapa materi. Termasuk, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024.

“Jadi dalam laporan itu, BPK menemukan ada ketidaksesuaian pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas, pemberian honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hingga koreksi kelebihan pembayaran,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Kejari Surabaya kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memanggil sebanyak 10 orang yang terdiri dari pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, serta unsur Inspektorat Jatim, untuk memastikan apakah temuan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Dari hasil pendalaman, Kejari Surabaya menemukn bahwa sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti lebih dulu oleh RSUD dr Soetomo sebelum penyelidikan dilakukan.

Selain itu, hasil klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024, juga tidak menemukan adanya temuan yang berpotensi menjadi tindak pidana pada RSUD dr Soetomo.

“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasar hasil ekspos perkara dan rangkaian penyelidikan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait sejumlah temuan yang sempat jadi sorotan, seperti kelebihan pembayaran maupun pengelolaan barang dan persediaan, Tri menegaskan bahwa mekanisme tindak lanjut telah dilakukan sesuai rekomendasi auditor.

“Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” katanya.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Kamk tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi di kemudian hari,” tutupnya.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 18 Juni 2026
27o
Kurs