Agung Widodo seorang pengusaha di Surabaya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam sengketa bisnis usaha sirip ikan hiu dan teripang yang melibatkan sejumlah mantan rekan kerjanya.
Ia mengklaim mengalami kerugian material mencapai Rp7,2 miliar dan kehilangan mata pencaharian selama tiga tahun terakhir akibat perkara yang menjeratnya.
Menurut Agung, kerja sama usaha yang dijalinnya dengan pihak berinisial SYC, EH, dan CH sejak 2019 awalnya berjalan lancar tanpa kendala. Namun, pada 2023 ia mengaku menemukan indikasi fraud dalam transaksi pembelian yang dilakukan salah satu mitra usahanya.
“Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri dari kerja sama tersebut,” kata Agung saat ditemui, Jumat (19/6/2026).
Ia mengaku sempat mengupayakan penyelesaian secara baik-baik terkait pembagian hak dan aset usaha. Namun, Agung mengklaim justru situasinya menjadi konflik hukum.
Agung menuturkan, saat dirinya keluar dari usaha tersebut, kondisi keuangan perusahaan yang diketahuinya hanya menyisakan saldo rekening sekitar Rp14 juta dan nilai barang di gudang sekitar Rp10 miliar. Karena merasa memiliki hak atas usaha tersebut, ia kemudian melayangkan somasi kepada para pihak terkait.
“Saya hanya meminta hak saya. Tetapi setelah itu justru muncul berbagai somasi dan persoalan hukum,” ujarnya.
Karena tidak menemukan solusi atas penuntutan hak-nya, Agung kemudian melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Namun dia menilai proses penanganan laporan yang diajukannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan Agung mengklaim laporan yang dibuatnya sempat dihentikan, sementara dirinya justru dilaporkan balik oleh CH dan kawan-kawan. ‘
Menurut Agung, dugaan pemerasan muncul ketika dirinya menerima informasi terkait permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
Ia mengaku memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp yang disebut menunjukkan adanya permintaan agar sebagian hak piutangnya dipotong untuk membayar biaya pengacara pihak lawan.
“Kalau saya meminta hak saya sebesar Rp10,8 miliar, disebut harus dipotong untuk biaya lawyer mereka. Bahkan ada permintaan sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
Dugaan tersebut, klaim Agung, diperkuat oleh sejumlah pesan yang diterimanya terkait komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Karena merasa dirugikan, Agung mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga pengawasan, termasuk Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, ia juga mengajukan laporan baru terkait dugaan laporan palsu dan fitnah.
“Saya melaporkan karena merasa menjadi korban kriminalisasi yang sesungguhnya. Sampai hari ini saya belum menerima pembagian keuntungan usaha yang menjadi hak saya,” katanya.
Saat ini, Agung menyebut laporan terbaru yang diajukannya tengah berproses di Polda Jawa Timur dan masih berada pada tahap penyelidikan dengan nomor: LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 April 2026 dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Laporan palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara itu Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Agung tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan.
“Masih proses lidik,” ucap Jules singkat.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

