Universitas Airlangga (Unair) memastikan, melakukan penanganan cepat terhadap kasus dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp103.336.457.
Hal itu ditegaskan Pulung Siswantara Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair saat menanggapi kasus yang dilakukan oleh mahasiswi Menteri Keuangan Airlangga Bidikmisi Organization (AUBMO) periode 2025/2026 dari program studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi.
Pulung menegaskan, saat ini penanganan difokuskan pada pengembalian dana oleh pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan.
“Untuk penggelapan dana itu sudah ditangani dengan melakukan perjanjian. Jadi si penyalahguna dana ini juga sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan,” katanya di Unair, pada Jumat (19/6/2026).

Pihaknya memastikan, kampus terus mengawal proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. Bahkan, pengembalian seluruh dana menjadi syarat mutlak bagi mahasiswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan studinya.
“Dia berjanji untuk mengembalikan sebelum lulus. Pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” ucapnya.
Saat disinggung apakah mahasiswa tersebut dapat lulus sebelum dana dikembalikan sepenuhnya, ia menegaskan hal itu tidak dimungkinkan.
“Tidak bisa, karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” tegasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah organisasi mahasiswa yang menaungi penerima beasiswa datang ke pihak kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dari hasil pendalaman awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dan pengelolaan dana.
“Terjadi dulu di organisasinya, terjadi penyelewengan, baru organisasi ini datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi,” jelansya..
Dari konsultasi itu, lanjut dia, kampus mengetahui adanya persoalan administratif yang kemudian menjadi dasar pendampingan lebih lanjut kepada organisasi terkait.
Meski tersandung kasus, pihak kampus memastikan organisasi tersebut merupakan organisasi legal di lingkungan mahasiswa. Organisasi itu diketahui merupakan perkumpulan mahasiswa penerima beasiswa.
Sementara soal aktivitas penggalangan dana dalam organisasi tersebut, pihak kampus menyebut masih akan mendalami apakah mekanisme yang dijalankan selama ini menyalahi aturan administrasi atau tidak. Jika terbukti melanggar, kegiatan tersebut akan dihentikan.
“Kalau memang salah, nanti akan dihentikan,” ujarnya.
Kasus tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi serius bagi universitas untuk memperketat sistem pengelolaan dana organisasi mahasiswa, terutama yang bersumber dari program bantuan pendidikan seperti KIP-K.
Pihak kampus, lanjut Pulung, saat ini tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pembenahan sistem administrasi keuangan organisasi kemahasiswaan.
“Oleh karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram Bidikmisi/KIP-K Unair, mahasiswi berinisial YIP mengakui telah menyalahgunakan dana organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi. YIP menyebut tindakan itu dilakukan secara sadar dan tidak melibatkan pengurus organisasi lainnya.
“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan. Saya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan oleh pihak kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut tanpa melibatkan pihak lainnya,” jelas YIP dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana dilakukan secara bertahap untuk kebutuhan mendesak, termasuk melunasi pinjaman online (pinjol), biaya hidup, hingga pengobatan orang tua yang mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan.
YIP mengaku sudah melakukan klarifikasi internal sebelum kasus tersebut mencuat ke publik dan menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang ditetapkan kampus.(ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

