Selasa, 30 Juni 2026

Sidang Putusan Nadiem Makarim, PN Jakpus Perketat Pengamanan dan Dipenuhi Ojol

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Pengemudi ojek online menunggu hasil sidang Nadiem Makarim di PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperketat pengamanan selama sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hari ini.

Saat ini proses sidang tengah dimulai dan di luar ruangan sidang dipenuhi oleh wartawan dan ojek online yang menunggu proses persidangan.

Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya ditempatkan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Firman Akbar Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan langkah pengetatan keamanan dijalankan untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan.

Sebelum persidangan dimulai Nadiem mengaku sangat bersyukur karena dirinya tidak sendiran dan banyak masyarakat Indonesia yang mendukungnya.

“Saya berasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini, saya tidak merasa sendirian. Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian. Karena saya punya keluarga saya. Saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya,” katanya di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026).

Meski begitu Nadiem mengaku pesimistis dengan hasil putusan hari ini.

“Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bisa saja itu terjadi, tetapi saya yakin, saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh lebih besar dari kejadian ini, dari kasus ini. Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya. Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi,” ujarnya.

Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara dan ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsinya terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM. Pengadaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(lea/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
32o
Kurs