Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan digelar Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto Abdullah Hakim Ketua mengatakan bahwa sidang pembuktian kasus telah selesai dilaksanakan sheingga jaksa penuntut hukum diberi kesempatan untuk mengajukan tuntutan.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026,” ungkap Hakim Ketua saat akan menutup sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5/2026) malam.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem Makarim dari yang sebelumnya tahanan rutan menjadi tahanan rumah, terhitung sejak Selasa (12/5/2026).
Pengalihan status tahanan tersebut tidak tanpa syarat, dengan menekankan status penahanannya akan kembali menjadi rumah tahanan negara (rutan) jika melanggar syarat-syarat yang diberikan.
Melansir Antara, Hakim Ketua menegaskan pengalihan status tahanan Nadiem hanya dikarenakan oleh faktor kesehatan dan tidak ada faktor lainnya.
Untuk diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan total kerugian uang negara sebesar Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini tetapi di persidangan yang berbeda yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Mantan mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/vve/iss/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

