Kamis, 16 Juli 2026

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbudristek berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Antara

Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi menjalani tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Status penahanan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/5/2026) malam setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang di Jakarta pada Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah dilakukan bersama aparat kepolisian. Dalam status tersebut, Nadiem tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum.

“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” katanya.

Sebagai bagian dari prosedur pengawasan, Nadiem juga diwajibkan mengenakan gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakannya selama masa penahanan rumah berlangsung.

“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” ujar Anang dilansir dari Antara.

Sementara itu, Purwanto Abdullah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengalihan status penahanan dikabulkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

Majelis hakim menetapkan masa tahanan rumah berlaku mulai 12 Mei 2026. Meski demikian, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan tertentu yang telah ditetapkan pengadilan.

Salah satu pengecualian tersebut adalah menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026), perawatan lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Untuk keperluan kontrol kesehatan lainnya, izin tertulis dari hakim ketua wajib diperoleh berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain wajib mengenakan alat pemantau elektronik, Nadiem juga harus melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Ia turut diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada.

Majelis hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management untuk sekolah-sekolah di Indonesia. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
28o
Kurs