Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran mengungkap 195 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermoto (curanmor) atau 3 C sepanjang Juni 2026.
AKBP Umar Wadirreskrimum Polda Jatim mengungkap, pihaknya telah menetapkan 222 tersangka dari 195 kasus 3 C tersebut.
Umar merinci, dari 105 kasus curat telah ditetapkan 111 tersangka, kemudian 25 kasus curas dengan 32 tersangka dan 65 kasus curanmor dengan 79 tersangka.
Ia juga mengungkap terdapat tiga Polres yang melakukan pengungkapan kasus menonjol. Antara lain Polrestabes Surabaya, Polres Blitar dan Polres Nganjuk.
“Dari ratusan kasus tersebut, tiga kasus paling menonjol terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk,” jelas Umar dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

