Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kritikan Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor yang menyebut pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), berpotensi melemahkan rezim pencegahan pencucian uang, dan bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah itu bertujuan untuk mencegah kerugian negara.
“Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya. Itu yang Bond Merah Putih itu ya,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Rabu (1/7/2026)
Soal keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyerahkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Apakah akan mempengaruhi keanggotaan dan evaluasi? Saya tidak tahu, itu saya serahkan ke PPATK yang ngerti,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

