Samuel Adi Kristanto terdakwa perusak rumah Nenek Elina, divonis hukuman penjara 3 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026), kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Slamet Pujiono Ketua Majelis Hakim, Samuel terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis itu, kata Pujiono, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Dalam vonisnya, Pujiono mempertimbangkan, hal yang memberatkan Samuel adalah karena membuat Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, Nenek Elina juga terbukti mengalami luka karena diusir secara paksa.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” katanya, dalam persidangan.











