Kamis, 2 Juli 2026

Samuel Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Samuel terdakwa pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina setelah menjalani sidang putusan, Rabu (1/7/2026) kemarin, di PN Surabaya. Foto: Istimewa

Selain Samuel, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis M Yasin, orang yang membantu Samuel dalam proses pengusiran Nenek Elina. M Yasin, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menjadi, 1 tahun 3 bulan penjara.

“Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Menanggapi putusan itu, Ida Bagus Putu Widnyana JPU dan Yafet Kurniawan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Kasus ini bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.

Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.(kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs