Dalam sidang kasus dugaan pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina, dengan agenda jawaban eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak perlawanan hukum terdakwa.
Menurut Ida Bagus Putu Widnyana yang bertugas sebagai JPU, perlawanan terdakwa yang disusun oleh tim kuasa hukum dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
“Bahwa setelah kami mencermati dan mempelajari keseluruhan materi eksepsi terdakwa (perlawanan), kami berpendapat eksepsi didalilkan oleh Tim Advokat terdakwa telah masuk materi pokok perkara. Sehingga, untuk menyatakan ada atau tidaknya perbuatan pidana harus berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi- saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri, bukan hanya mendasarkan pada pendapat maupun asumsi-asumsi yang dibuat oleh Tim Advokat terdakwa tanpa melalui proses pembuktian,” katanya dalam sidang yang digelar, Rabu (6/5/2026), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putu melanjutkan, dalam eksepsi itu tim kuasa hukum terdakwa mengarahkan seolah-olah Samuel tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan pada sidang perdana, telah disebut secara rinci terkait keberadaan Samuel.
“Dalam surat dakwaan telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa,” ungkapnya.

Salah satu poin yang disoroti JPO dalam eksepsi adalah adanya serangkaian opini yang dibangun untuk mengalihkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dengan dalih sengketa pemilikan lahan.
Dengan beberapa poin itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara.
“Serta, kami meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-1025/M.5.10/Eku.2/02/2026 tanggal 7 April 2026, telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana terdakwa,” tuturnya.
Adapun Pujiono Ketua Majelis Hakim PN Surabaya meminta waktu satu minggu untuk memberi keputusan terkait eksepsi terdakwa.
“Setelah mendengarkan jawaban JPU terkait eksepsi terdakwa, kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dalam sidang sela pada Rabu (13/5/2026) mendatang,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Robert Mantinia kuasa hukum Samuel Adi Kristanto dalam perkara dugaan pengrusakan dan pengusiran Nenek Elina, menyatakan eksepsi.
Menurutnya, surat dakwaan yang mengancam Samuel denhan Pasal Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dinilai mencampurkan berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas perbuatan pidana inti apa yang didakwakan.
Selain itu, JPU juga tidak menguraikan secara jelas perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh kliennya.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

