Kamis, 2 Juli 2026

PN Jakpus Sebut Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Divonis Bukan Masalah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bukan sebuah masalah apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap Nadiem Anwar Makarim setelah vonis dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Muhammad Firman Akbar Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan, hak terdakwa tetap dapat digunakan sepanjang masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.

Pernyataan itu menanggapi jalannya sidang putusan terhadap Nadiem pada, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim langsung buru-buru menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.

Padahal, dalam praktik yang lazim terjadi, hakim ketua biasanya lebih dulu menanyakan sikap terdakwa atas putusan yang telah dibacakan, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs