Kamis, 2 Juli 2026

PN Jakpus Sebut Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Divonis Bukan Masalah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Dengan putusan itu, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs