Namun, dalam sidang yang dipimpin Purwanto Abdullah selaku Hakim Ketua itu, tahapan tersebut tidak terlihat dilakukan secara langsung di ruang sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam putusan disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

NOW ON AIR SSFM 100

