Jumat, 3 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Brigjen LMI Pejabat BGN Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Istimewa

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
28o
Kurs