Kamis, 20 Agustus 2026

Pimpinan Komisi X DPR Apresiasi Perpres Pertahanan Negara yang Melarang LGBTQ

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Foto: DPR

Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Prabowo Subianto Presiden yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) pada aspek sosial dan budaya, sebagai bagian dari analisis tantangan terhadap ketahanan nasional.

Menurut Kurniasih, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berbicara mengenai ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dapat memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.

“Kami mengapresiasi Pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Ketahanan bangsa harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan menjaga nilai-nilai moral, budaya, serta karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Minggu (5/7/2026), di Jakarta.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai, Perpres 111/2025 sejalan dengan amanat konstitusi bahwa Negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya luhur bangsa.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 20 Agustus 2026
32o
Kurs